Pengertian Good Governance

            Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and clean governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate. Bahkan, prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapkan pengelolaan lembaga sosial dan kemasyarakatan dari yang paling sederhana hingga berskala besar, seperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di tingkat rukun tetangga, organisasi kelas, hingga organisasi diatasnya.
            Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, yang bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (clean governance), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan prinsip diatas, pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya.semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbetunturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat.pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemeintahan dapat dikatakan baik jika produktivitas bersinergi denan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktivitas,daya beli, maupun kesehjateraan spritualitasnya.
Utuk mencapai kondisi sosial ekonomi di atas proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara good and clean governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang sering terkait Negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta . Negara dengan birokrasi pemerintahanya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektiv birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis adalah tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan  masyarakat.
Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara,sektor swasta (coporate sektors) harus pula bertanggung jawab dalam proses pengelolaan sumberdaya alamdan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis. Dalam hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan good and clean governance , dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR), yakni dalam bentuk kebijakan sosial perusahaan yang bertanggung jawab langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dimana suatu perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung jawab sosial (CSR) itu dapat diwujudkan dalam program program pengembangan masyarakat( community emplowerment) dan pelestarian lingkungan hidup.
Clean And Good Governance
Ilustrasi Clean And Good Governance


Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli
  1. Menurut Effendi dalam Azhri, dkk. (2009 : 187). Di internet, Good Governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipasi, efektif,          jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab kepada semua pemerintahan.
  2. Menurut Kooman (1992). bahwa Governance merupakan proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
  3. Menurut Word Bank (Dalam Mardiasmo .0. 9001:23). Suatu penyelenggaraan yang solid dan bertanggungjawab dan sejalan dengan prinsip demokrasi


Prinsip – Prinsip Good Governance
Menurut Bob Sugeng Handiwinata, asumsi dasar good governance haruslah menciptakan sinergi antara sektor pemerintah (menyediakan perangkat aturan dan kebijakan), sektor bisnis (menggerakkan roda perekonomian) dan sektor civil society (aktivitas swadaya guna mengembangkan produktivitas ekonomi, efektivitas, dan efesiensi. (Bob Sugeng Handiwinata:2007).
Syarat bagi terciptanya good governance yang merupakan prinsip dasar, meliputi:

Partisipatoris
Partisipatoris adalah setiap pembuatan peraturan dan/ atau kebijakan selalu melibatkan unsur masyarakat (melalui wakil – wakilnya). Bentuk partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam sektor sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus minimalisasi.
         Paradigma birokrasi sebagai pusat pelayanan publik seyogya diikuti dengan de regulasi berbagai aturan, sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Efisiensi pelayanan publik meliputi pelayanan yang tepat waktu dengan biaya murah. Paradigma ini tentu saja menhajatkan perubahan orientasi birokrasi dari birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani.

Rule of law (penegak hukum)
   ASAS penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Realisasi wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakan hukum yang mengandung unsur unsur sebagai berikut:
  1. Supermasi hukum yaitu setiap tindakan unsur unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas dan dilaksanakan secara benar dan independen.
  2. Kepastian hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diataur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara satu dan lainnya.
  3. Hukum yang responsif yaitu aturan aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi  masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
  4. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif yaitu penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegakan hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawab terhadap kepentingan hukum.
  5. Indenpendendensi peradilan, yakni peradilan yang idendependen bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.


Transparansi
Yakni adanya ruang kebebasan untuk memperoleh informasi public bagi warga yang membutuhkan (diatur oleh undang – undang). Ada ketegasan antara rahasia negara dengan informasi yang terbuka untuk publik.Dalam pengelolaan negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparan , yaitu:
3.3.3.1. Penetapan posisi , jabatan atau kedudukan.
3.3.3.2. Kekayaan pejabat publik
3.3.3.3. Pemberian penghargaan.
3.3.3.4.Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
3.3.3.5. Kesehatan.
3.3.3.6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayan publik.
3.3.3.7. Keamanan dan ketertiban.
3.3.3.8.Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

Responsif (responsive)
Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
 Konsesus (consesus)
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Kesetaraan (equity)
Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
Efektivitas dan efisiensi
Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.
Akuntabilitas (accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan  tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Implementasi kesemuanya, sangat dibutuhkan sebagai syarat bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Menurut Institute on Governance (1996), sebagaimana dikutip Nisjar (1997) untuk menciptakan good governance perlu diciptakan hal – hal sebagai berikut:

1.      Kerangka kerja tim (team work) antarorganisasi, departemen, dan        wilayah.
2.      Hubungan kemitraan antara pemerintah dengan setiap unsur dalam masyarakat negara yang bersabgkutan.
3.      Pemahaman dan komitmen terhadap manfaat dan arti pentingnya tanggung jawab bersama dan kerjasama dalam suatu keterpaduan serta senergisme dalam pencapaian tujuan.
4.      Adanya dukungan dan sistem imbalan yang memadai untuk mendorong terciptanya kemampuan dan keberanian menanggung resiko (risk taking) dan berinisiatif, sepanjang hal ini secara realistic dapat dikembangkan.
5.      Adanya pelayanan administrasi public yang berorientasi pada masyarakat, mudah dijangkau masyarakat dan bersahabat, berdasarkan pada asas pemerataan dan keadilan dalam setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, berfokus pada kepentingan masyarakat, bersikap professional dan tidak memihak (non-partisan).


 Hubungan Antara Clean And Good Governance Dengan Gerakan Anti Korupsi
Clean and good governance meniscayakan adanya transparansi disegala bidang. Hal ini untuk mengikis budaya korupsi yang mengakibatkan kebocoran anggaran dalam penggunaan uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam menciptakan situasi perang terhadap korupsi Didin S Damanhuri menyusun grand design:
2.3.2.      Apapun kebijakan antikorupsi yang diambil, haruslah disadari bahwa kebijakan dan langkah-langkah tersebut hendaknya ditempatkan sebagai ''totok nadi'' yang strategis, berkelanjutan, dan paling bertanggung jawab di antara semua langkah total football, estafet dari semua pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, baik dari kaum agamawan, akademisi, parlemen, LSM, pers, dunia internasional, dan seterusnya
2.3.3.      Menghindari politik belah bambu yang menggunakan KPTPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memburu pihak-pihak yang secara politis harus dikalahkan dan membiarkan pihak-pihak yang dianggap kawan politik.
2.3.4.      Keseriusan untuk mencari solusi terbebasnya TNI dan Polri dari dunia politik dan bisnis secara tuntas.
2.3.5.      Euforia elite politik di pusat dan daerah dalam menikmati kebebasan politik, kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers yang seharusnya semakin mendewasakan kehidupan berdemokrasi yang ujung-ujungnya juga mampu membangkitkan kembali kehidupan ekonomi dengan ukuran rakyat yang semakin sejahtera.

 Hubungan Antara Good And Clean Governance Dengan Dengan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, banyak upaya pemerintah yang sudah dilaksanakan diantaranya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Kemudian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah semakin jelas keseriusan pemerintah dalam hal pembenahan sistem pengelolaan keuangan negara, mengutip pendapat pakar bahwa selama ini yang diterapkan nampaknya masih lemah dan cenderung membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2008 bukan hanya tanggungjawab BPKP tetapi seluruh instansi pemerintah guna mewujudkan good governance untuk menuju Clean Government. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PP 60 tahun 2008 jelas bahwa BPKP mempunyai tugas yang cukup berat.
Tentu bukan soal yang mudah dalam mempersiapkan personil yang dapat melaksanakan tugas tersebut, perlu adanya kesepahaman dalam mencermati secara komprehensif apa yang tertuang dalam PP tersebut.
Dengan tiga pilar pelayanan public menjadi titik setrategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Clean and good governance di Indonesia. Tiga pilar tersebut yakni:
  1. Pelayanan publik selama ini menjadi tempat dimana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah.
  2. Pelayanan publik tempat dimana berbagai aspek Clean and good governance dapat diartikulasikan lebih mudah.
  3. Pelayanan publik melibatkan semua unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar.

 Kebijakan pemerintah terkait dengan paradigma good and clean governance
Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain).
Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah (Prasetijo, 2009).
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005):
Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:

UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
Reformasi agraria dan perburuhan.
Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
Penegakan supremasi hokum.

 Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .

 Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.


 Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rozak dan Ubaydillah, 2008. Pendidikan kewargaan (civic education).        Jakarta: Kencana pranada media grup.

Purwanto, Rahman, dan Srijanti, 2009. Pendidikan kewarganegaraan untuk           mahasiswa. Jakarta: Graha ilmu, Universitas mercubuana.

Tim penulis. 2006. Pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa. Bandarlampung:         Universitas Lampung



Buat sobat-sobat yang sedang mencari usaha sampingan yang tidak mengganggu waktu anda, karena bisnis ini adalah bisnis yang lumayan menjanjikan dan bepeluang buat anda. dan sudah terbukti membayar. Berikut Ini adalah Bukti Pembayaran Trafficmonson

Bukti Pembayaran Trafficmonson
Ilustrasi Bukti Pembayaran Trafficmonson Via Paypal


Cara Daftar Trafficmonsoon

pertama, anda daftar dulu untuk mendaftar klik disini

kedua,  akan muncul gambar seperti dibawah ini silahkan anda isi sesuai ilustrasi gambar ini, anda isi sesuai dengan data diri anda

Trafficmonsoon Cara Mudah Cari Uang diInternet
Ilustrasi Trafficmonsoon 

Trafficmonsoon Cara Mudah Cari Uang diInternet
Ilustrasi Trafficmonsoon


ketiga, setelah anda berhasil mendaftar maka akan ada keterangan bahwa anda telah berhasil mendaftar trafficmonsoon

keempat anda akan dikirimin link aktivasi melalui emai yang anda daftarkan

kelima setelah anda klik link aktivasi maka anda akan login ke akun anda

keenam isi data user name dan password anda dan juga captanya

ketujuh maka akan muncul tampilan maka anda akan login ke akun anda

kedelapan pada halaman atas akan ada waktu mundur, setelah waktu mundur itu selesai maka akan ada tulisan Back to Dasboard untuk ke akun anda

kesembilan setelah anda login maka anda bisa klaim dolar anda

Trafficmonsoon Cara Mudah Cari Uang diInternet
Ilustrasi Trafficmonsoonn

anda harus melakukan surf minimal 10 iklan dalam sehari, hal ini agar anda dapat mengklaim iklan $ anda pada keesokan hari, dan untuk mendapat klik dari refferal anda.

Selamat menjalankan trafficmonsoon semoga sukses good luck.


Catatan jangan login dengan IP yang berbeda dalam satu akun milik anda, pada 24 jam. karena akun anda akan diblokir .



Popular Posts